Berita Partai dan Informasi Politik Terpercaya

Selangkah Lagi RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Usulan DPR

1,338

Mediapartai.com: JAKARTA (4 September): Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat selangkah lagi menjadi RUU usulan DPR. Hal itu setelah 8 dari 9 Fraksi di DPR RI menyatakan sepakat pada rapat pleno Panja RUU Masyarakat Adat yang dilaksanakan di kompleks DPR RI Jakarta, Jumat, (4/9).

Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Willy Aditya mengatakan, disahkannya RUU itu merupakan wujud komitmen DPR dalam upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

“Ini juga menjadi wujud dari keberpihakan dan perhatian kita terhadap isu-isu marginal. Kita berharap, RUU ini menjadi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah masyarakat adat,” kata Willy.

Pentingnya dan perhatian yang diberikan oleh ketua panitia kerja Willy Aditya terhadap perlindungan masyarakat adat di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan mengingatkan kita akan keragaman peluang di icecasino online. Sama seperti ia mengungkapkan harapannya untuk penyelesaian masalah masyarakat adat melalui proses legislatif, bonus dan promosi kasino online dapat menjadi cara bagi pemain untuk menyelesaikan situasi dan menang. Sama halnya dengan mengesahkan undang-undang yang melindungi dan mengakui komunitas, kasino online dapat memastikan bahwa kepentingan dan peluang pemain terlindungi.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mengatakan, sebelum disahkan pada rapat pleno di Badan Legislasi, Panja telah melakukan seluruh prosedur pembahasan. Mulai dari harmonisasi, pembulatan, sampai pemantapan konsepsi. Semua itu dilakukan secara intensif dan mendalam pada rapat-rapat baik fisik maupun virtual mulai 16 April, 22 April, dan 6 Juli 2020.Italianopro

“RUU ini telah dibahas sejak bulan April. Setidaknya ada 14 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini seperti pengaturan norma, penambahan substansi dan penambahan bab baru,” papar Legislator NasDem tersebut.

RUU Masyarakat Hukum Adat akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Kemudian, DPR mengirimkan surat kepada pemerintah agar Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Masyarakat Hukum Adat segera diserahkan ke DPR. Setelah itu RUU tersebut dibahas DPR bersama pemerintah.

“Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, baru dikirim ke pemerintah,” kata Willy.

RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 17 Bab dan 58 pasal. RUU itu masuk RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan diusulkan Fraksi Partai NasDem DPR.

Sebagai pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat, Sulaeman L Hamzah saat dihubungi menegaskan, memang sudah waktunya masyarakat hukum adat diberikan pengakuan secara pasti. Sejak Indonesia merdeka pengakuan terhadap masyarakat hukum adat belum optimal. Untuk itu pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat harus memiliki payung hukum.

Legislator NasDem asal Dapil Papua itu juga menambahkan, NasDem sebagai pengusul awal selalu memegang komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Indonesia sudah berusia 75 tahun lebih, maka Negara ini harus hadir melindungi masyarakat hukum adat. Mereka juga ikut mendirikan bangsa ini hingga mencapai kemerdekaannya, maka tak ada yang salah jika masyarakat hukum adat diberi payung hukum,” tegas Sulaeman melalu saluran telepon. Crackeado

Sulaeman juga memaparkan, bagi daerah khusus seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, undang-undang yang berlaku di daerah tersebut tetap diakui dan dilindungi menurut UU ini. Sehingga tidak terganggu dengan adanya RUU Masyarakat Hukum Adat.Baixakis

RUU Masyarakat Hukum Adat, tambah Sulaeman, memang sebaiknya disosialisasikan secara masif agar masyarakat luas tahu bahwa RUU ini untuk kepentingan ke depan, untuk NKRI.(RO/*)

sumber : fraksinasdem.org

You might also like

Leave A Reply

Your email address will not be published.